jatim.sidoarjoterang.com -
Menyikapi beredarnya pemberitaan di media online terkait dugaan hubungan gelap yang melibatkan seorang istri anggota di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Sipropam Polresta Sidoarjo bergerak cepat dengan melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut.
Kasipropam Polresta Sidoarjo Iptu Achmad Gusairi menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap Sdri. RI istri dari SW, anggota Polsek Candi Polresta Sidoarjo, serta kepada SW sendiri.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, tidak ditemukan bukti adanya hubungan perselingkuhan sebagaimana yang diberitakan. Berdasarkan keterangan para pihak, hubungan antara Sdri. RI dengan Sdr. I alias Ogan hanya sebatas rekan bisnis penjualan tas yang telah terjalin sejak tahun 2024.
“Berdasarkan hasil pendalaman dan klarifikasi yang dilakukan Sipropam Polresta Sidoarjo, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada adanya hubungan perselingkuhan antara Sdri. RI dengan Sdr. I. Hubungan yang terjalin sebatas hubungan bisnis,” jelas Iptu Achmad Gusairi.
Dalam prosesnya, diketahui pula bahwa Sdri. RI justru beberapa kali menjadi sasaran tuduhan, penyebaran informasi di media sosial, hingga pencantuman foto dan nomor telepon tanpa izin oleh akun-akun anonim. Atas kejadian tersebut, yang bersangkutan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik ke pihak berwenang.
Sipropam Polresta Sidoarjo juga menerima kedatangan Sdri. A bersama pendamping dan tim media pada Senin (15/6/2026) untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Namun karena pihak yang diadukan merupakan seorang istri anggota dan bukan anggota Polri, petugas menyarankan agar laporan disampaikan melalui mekanisme yang berlaku, baik melalui SPKT maupun pengaduan tertulis kepada Kapolresta Sidoarjo.
Polresta Sidoarjo menegaskan bahwa setiap informasi yang beredar di ruang publik akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta. Hingga saat ini, tidak ditemukan bukti yang mendukung tuduhan perselingkuhan sebagaimana yang beredar di media sosial maupun pemberitaan online.
Sebagai tindak lanjut, Sipropam Polresta Sidoarjo terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pemberitaan serta memberikan arahan kepada SW beserta keluarganya agar tetap tenang dan tidak terpancing oleh berbagai opini yang berkembang di media sosial.
Pada kesempatan ini, Kasi Humas Polresta Sidoarjo AKP Tri Novi Handono mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. "Setiap dugaan pelanggaran maupun sengketa pribadi hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat," pesannya.