jatim.sidoarjoterang.com -
Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) diduga adanya lokasi lahan kosong yang ada di wilayah Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, yang dijadikan tempat judi sabung ayam, direspon Polsek Sedati Polresta Sidoarjo dengan turun langsung ke lokasi tersebut, Sabtu (11/4/2026).
Tiba di lokasi personel dari Polsek Sedati bersama anggota Koramil Sedati, Pomal Lanudal Juanda dan perangkat Desa Pepe, tidak mendapatkan orang yang sedang melakukan kegiatan sabung ayam.
Tindakan yang kemudian dilakukan personel gabungan di lokasi, adalah membongkar sarana judi sabung ayam yang ada, memasang banner larangan perjudian, memberikan imbauan larangan keras kepada warga atau pihak siapapun yang melakukan kegiatan serupa kembali.
Kapolsek Sedati Iptu Masyita Dian Sugianto dengan tegas melarang warga terlibat dalam kegiatan melanggar hukum seperti judi sabung ayam. "Kami tidak pandang siapa saja, jangan sampai ada warga maupun oknum tak bertanggung jawab yang terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam. Karena judi sabung ayam adalah perbuatan melanggar hukum," tegasnya.
Melalui kesempatan ini, Kasi Humas Polresta Sidoarjo AKP Tri Novi Handono mengapresiasi peran serta masyarakat, rekan media maupun netizen dalam memberikan laporan gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
"Adanya laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas baik itu melalui media massa, media sosial, datang langsung ke kantor polisi atau melalui nomor hotline pengaduan masyarakat 110 Polresta Sidoarjo, tentu sangat mendukung kinerja kami dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sehingga dapat terwujudnya kamtibmas secara aman dan kondusif," katanya.