Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus OTT Suap Rekrutmen Perangkat Desa

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus OTT Suap Rekrutmen Perangkat Desa

jatim.sidoarjoterang.com -

Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tiga orang, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.


OTT dilakukan pada 26 Mei 2025 malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria, yakni MAS (Kades Sudimoro, Kecamatan Tulangan), S (Kades Medalem, Kecamatan Tulangan) dan SY (Mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran) usai bertemu di kawasan Puri Surya Jaya Gedangan.


"Barang bukti berupa uang tunai dari OTT ketiganya adalah sejumlah Rp. 1.099.830.000,- juta, yang diduga sebagai uang suap untuk meloloskan calon perangkat desa tertentu," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (23/6/2025).


Motif mereka adalah untuk meraup keuntungan pribadi, dalam tahapan proses seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan. Yang mana MAS dan S meminta uang ke sejumlah calon perangkat desa, kemudian di setorkan ke SY yang juga dikenal memiliki relasi kuat untuk meloloskan calon perangkat desa.


Menurut penjelasan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam perbuatannya SY meminta uang kepada MAS dan S sejumlah Rp. 100 juta per peserta. Dari nilai ini, keduanya mendapatkan komisi dari SY Rp. 10 juta per peserta. ''Terkadang MAS dan S meminta uang ke masing-masing peserta seleksi perangkat desa, Rp. 120 juta - Rp. 170 juta," lanjutnya.


Atas perbuatan korupsi yang dilakukan mereka, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 12 B ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001

tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan

tindak pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit

Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.