Polsek Tanggulangin Tegaskan Penanganan Kasus Penganiayaan di Angkringan Tetap Berjalan Profesional dan Transparan

Polsek Tanggulangin Tegaskan Penanganan Kasus Penganiayaan di Angkringan Tetap Berjalan Profesional dan Transparan

jatim.sidoarjoterang.com -

Polsek Tanggulangin Polresta Sidoarjo memastikan penanganan empat laporan polisi (LP) terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Angkringan Caca, Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, masih terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas pemberitaan yang berkembang di sejumlah media mengenai penanganan perkara tersebut. Polsek Tanggulangin menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan asas kehati-hatian mengingat perkara ini merupakan kasus saling lapor antara para pihak.


Kapolsek Tanggulangin Kompol Anggono Jaya menjelaskan, sejak awal pihaknya telah melakukan monitoring terhadap informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus mendalami fakta-fakta hukum di lapangan. Polisi juga telah menerima dan meregister empat laporan polisi yang seluruhnya berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari, 18 April 2026.


"Seluruh laporan kami tangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan sehingga penyidik terus melengkapi alat bukti dan keterangan saksi agar penanganan perkara benar-benar objektif," ujar Kompol Anggono Jaya.


Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa para pelapor maupun terlapor, menerima hasil Visum Et Repertum dari RS Bhayangkara Porong, serta masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang belum memberikan keterangan.


Dalam proses penanganan perkara, Polsek Tanggulangin juga telah mengedepankan pendekatan restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Untuk dua laporan polisi telah dilakukan mediasi, namun hingga saat ini para pihak masih meminta waktu untuk melakukan musyawarah lanjutan sehingga proses hukum tetap berjalan.


Sementara itu, dua laporan polisi lainnya telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah para pihak mencapai kesepakatan damai pada 1 Juni 2026. Kesepakatan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan damai dan pencabutan laporan polisi sehingga penyidik akan mengajukan penghentian perkara sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain itu, penyidik bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah melaksanakan gelar perkara guna menentukan arah penanganan perkara secara profesional dan akuntabel.


Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sekitar sepuluh saksi yang belum hadir, menggelar perkara lanjutan bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada seluruh pelapor sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.


Kompol Anggono Jaya menegaskan bahwa tidak ada keberpihakan dalam penanganan perkara tersebut. Seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti, fakta hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu utuh. Polsek Tanggulangin berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak tanpa memihak siapa pun," tegasnya.